makalah agama 'HIKMAH ZAKAT'
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaan-Nya. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada teladan kita Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempurna dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
kami sangat bersyukur karena telah menyelesaika tugas pendidikan agama dengan judul hikmah zakat. Disamping itu,kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak guru yang telah memberikan tugas kapada kami.
Akhir kata, kami memahami jika makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat kami butuhkan guna memperbaiki karya-karya kami di waktu-waktu mendatang.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaan-Nya. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada teladan kita Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempurna dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
kami sangat bersyukur karena telah menyelesaika tugas pendidikan agama dengan judul hikmah zakat. Disamping itu,kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak guru yang telah memberikan tugas kapada kami.
Akhir kata, kami memahami jika makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat kami butuhkan guna memperbaiki karya-karya kami di waktu-waktu mendatang.
·
Sebelum kita
mengenal zakat kita harus tau sejarah tentang zakat
Setiap muslim diwajibkan
memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis
di dalam Alquran.
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun
662 M. Nabi Muhammadmelembagakan
perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya
untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2]
Pada zaman khilafah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka,
orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3] Syari'ahmengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan
v menurut istilah
zakat
adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
v menurut segi bahasa
berarti bersih,suci,subur,berkat
dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam
v hukum zakat
dalam
hukum Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi
salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab
itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat,haji, dan puasa yang
telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan
sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
v Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
·
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
v Penerima
·
Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
·
Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[4]
·
Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·
Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang
halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[6]
v Hikmah dari zakat antara lain:
1.
Mengurangi kesenjangan
sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama'i
antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan
berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3.
Membersihkan dan
mengikis akhlak yang buruk
4.
Alat pembersih harta
dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur
atas nikmat yang Allah berikan
6.
Untuk pengembangan
potensi ummat
7.
Dukungan moral kepada
orang yang baru masuk Islam
8.
Menambah pendapatan
negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
v Zakat sudah tertulis dalam al-qur’an antara lain
“
|
...dan dirikanlah
salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".
(Al-Baqarah 2:43)
|
”
|
“
|
Pada hari dipanaskan
emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka,
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)
|
”
|
“
|
Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka..." (At-Taubah 9:103)
|
”
|
“
|
...dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)
|
Komentar
Posting Komentar